LAYANAN KMB / LINGKUNGAN
UKL-UPL
Pendampingan penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup untuk kegiatan yang memenuhi kriteria UKL-UPL. Kami membantu pemetaan kegiatan, penyusunan formulir, dan tindak lanjut pemeriksaan menuju persetujuan lingkungan.
Diskusikan kebutuhan AndaUntuk siapa layanan ini?
Industri, gudang, properti, dan kegiatan usaha dengan kewajiban UKL-UPL sesuai hasil penapisan.
Kewajiban AMDAL, UKL-UPL atau SPPL ditentukan oleh jenis, skala, lokasi, dan karakter dampak kegiatan; UKL-UPL bukan pengganti seluruh dokumen lingkungan.
Rujukan resmiRuang lingkup pendampingan
- Penapisan awal jenis dokumen berdasarkan kegiatan dan skala usaha
- Pengumpulan data teknis dan identifikasi dampak lingkungan
- Penyusunan matriks pengelolaan serta pemantauan lingkungan
- Pendampingan pengajuan dan tanggapan atas hasil pemeriksaan
- Penjelasan kewajiban pemantauan serta pelaporan setelah persetujuan
Dokumen awal yang disiapkan
- Identitas penanggung jawab dan legalitas badan usaha
- NIB, KBLI dan informasi kegiatan usaha
- Bukti penguasaan lahan serta informasi kesesuaian lokasi
- Denah lokasi, luas lahan dan rencana fasilitas
- Data kapasitas produksi, air, energi, limbah serta emisi
